BANJARMASIN aktualkalsel.com–Pernikahan di sebuah kampung kawasan Kabupaten Lombok, menjadi sangat viral di media sosial dalam sepekan ini. Usai ijab qobul, pengantin pria langsung meninggalkan pelaminan, dengan emosi tinggi.
Pesta pernikahan itupun berubah menjadi tak terkendali. Pengantin perempuan terkulai pingsan, si ibu meratapinya dengan berurai air mata, sementara undangan yang semula duduk manis di kursi kursi bawah terap menjadi panik. Ada yang marah ada pula yang menangis histeris.
Petaka pernikahan tersebut bermula dari seorang tetangga dengan lantang memberi tahu prngantin pria bahwa perempuan yang baru dinikahinya itu adalah janda, bukan gadis seperti yang disebutkan penghulu saat akad nikah. Bahkan bukan janda biasa, melainkan janda tiga kali. Ketika pengantin pria mencoba memvalidasi informasi tersebut, sejumlah tetangga yang hadir menbebarkannya.
Kecewa berat plus merasa malu besar, pengantin pria kabur meninggalkan pelaminan dengan emosi sangat tinggi. Bukan hanya dia , pihak keluarga melakukan hal sama. Bahkan sang ibu berteriak mengancam akan membawa aib ini ke ranah hukum.
Sah kah pernikahan mereka? Yang dilandasi kebohongan status.
Menurut DR Hj Mariani MHi, dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Banjarmasin, sah tidaknya sebuah pernikahan ditentukan dengan penenuhan syarat nikah.
“Selama terpenuhi rukun dan syarat nikah dan tercatat, maka baik hukum Islam maupun positif sah,” jelas Mariani yang merupakan ketua Forum Partisipasi Publik untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Puspa) Kalsel, kepada aktualkalsel.com Sabtu 26 Juni 2025.
Dikatakannya, kalau ternyata salah satu dari mempelai berbohong ada pilihan, baik isteri maupun suami boleh melanjutkan atau berpisah.
“Berbohong jelas diharamkan,” tandas dia.
Bahkan menurut Mariani, tindakan berbohong status ini bisa dipidanakan dengan tuntutan penipuan dan pemalsuan dokumen apalagi kalau kebohongan tersebut menyebabkan kerugian materil dan emosional pihak pasangan.
“Bisa dijerat UU KUHP pasal penipuan dan pemalsuan dokumen”, ujarnya.
Mengenai syarat nikah dalam Islam adalah:
– Ada pengantin perempuan dan pengantin pria.
– Wali nikah ayah, kakek atau saydara laki laki.
– Dua orang saksi
– Ijab qobul
sementara syarat nikah:
– Tidak dipaksa
– Mahar
– Tidak sedang ihram
– Tidak dalam masa iddah
– Tidak lebih empat istri
– Lengkap administrasi status mempelai.(uumsri/ilustradi net)


















