BATULICIN, aktualkalsel.com — Perbuatan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Supiansyah mengirim surat ke Mendagri soal penonaktifan Sekda Tanah Bumbu dinilai tidak etis dan menabrak etika lembaga yang dipimpinnya.
Dan hal ini dianggap salahi aturan.
Pasalnya, kader PDIP ini telah mengirim surat ke Kemendagri, Menpan dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia di Jakarta.
Pada surat yang dikirim tanggal 26 Oktober 2020, nomor :B/175.51/5030/DPRD.PP/X/2020, Sifat : Penting, lampiran : satu (1) rangkap yang ditandatanganinya sendiri.
Dalam surat itu Supiansyah mengawalinya tentang penonaktifan Rooswandi Salem sebagai Sekda Kabupaten Tanah Bumbu.
Seperti diketahui sebelumnya Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Sudian Noor menonaktifkan Rooswandi Salem sebagai sekda setempat untuk dilakukan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Pemprov Kalimantan Selatan.
Masih dalam suratnya, H UPI — begitu panggilan akrab Supiansyah, anggota DPRD Tanah Bumbu empat empat periode — menegaskan, selaku ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan beberapa hal soal penonaktifan Rooswandi sebagai Sekda.
Ada sembilan poin yang disampaikan H.UPI dalam suratnya , antara lain bahwa dirinya selaku ketua dewan tidak sependapat dengan penonaktifan Rooswandi.
Dia menyebutkan hal tersebut sewenang-wenang dan
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H. UPI menyebutkan, kabupaten Tanah Bumbu akan melaksanakan pilkada tanggal Desember 2020. Dan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 274/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 khusus BAB III yang menyatakan, pada ayat 2 disebutkan bupati dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Ayat 3, bupati dan wakil bupati dilarang menggunakan kewenangan, program atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 ( Enam ) sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Surat yang dikutif H. UPI ini ayat 2 dan 3 tersebut, tidak masuk akal dan terlalu tendensius dan terkesan membela Rooswandi.
Masalahnya bupati Tanah Bumbu Sudian Noor, hingga sekarang tidak pernah memberhentikan Rooswandi. Tidak ada surat tertulis yang menyatakan hal itu, kecuali penonaktifan sementara Rooswandi dari jabatannya.
” Saya hanya menonaktifkan Rooswandi dari jabatannya untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Bupati Sudian Noor kepada wartawan, belum lama ini.

TIDAK LIBATKAN ANGGOTA
Surat yang dikirim H .UPI tersebut dinilai melanggar etika lembaga yang dipimpinnya. Pasalnya surat yang dibuatnya tidak pernah melibatkan anggota DPRD Tanah Bumbu lainnya, termasuk unsur pimpinan dewan lainnya tidak tahu soal materi isi surat.
Tindakan tidak etis H. UPI dikecam anggota DPRD lainnya. Bahkan tiga fraksi di dewan dengan tegas mengecam tindakan ketua mereka yang dinilai melanggar etika dan perbuatan sewenang-wenang dan terkesan memaksakan diri untuk membela Rooswandi.
H.UPI ketika dikonfirmasi wartawan aktualkalsel.com, Minggu ( 22/11/2020 ) malam, mengatakan, tidak ada yang salah terhadap surat yang dikirimnya tersebut, karena sebagai pengawasan sifatnya mempertanyakan.
Ketika ditanya apakah surat yang dikirimnya itu, anggota dewan sepakat dan mengetahuinya?
Menurut H. UPI tidak harus sepakat, karena itu surat ketua dewan.
Surat itu hanya mempertanyakan, apakah nantinya APBD sah, sementara ketua TAPD Sekda nonaktif, sementara Sekda sekarang PLH, Sekretaris Bappeda juga PLT. Bendahara BAKD juga PLT
” Yang menjawab dan tidaknya adalah Kemendagri. Sekarang yang bisa menjawab itu siapa,” tanya H. UPI.
Senior kader banteng ini mengungkapkan, tidak sepakat dengan penonaktifan Sekda disaat mau pembahasan APBD.
Ketika ditanya wartawan soal suratnya yang terkesan ingin mengembalikan Rooswandi keposisi semula, padahal yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan pihak terkait.
Termasuk pemeriksaan dari Inspektorat Pemprov.
H.UPI menegaskan, tidak ada kepentingan dengan Rooswandi.
” Saya tidak mengatakan Rooswandi hebat. Hanya saja saya mengharapkan bagaimana pembahasan APBD ini, sekda difinitif atau sekda PLT. Karena kalau PLH berarti, sekdanya masih ada,” ungkapnya.
Sementara itu,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dari fraksi Golkar, Agoes Rahmadi, S.Ap, ketika ditanya apakah surat yang dikeluarkan H.UPI itu sudah sepengetahuan anggota dewan lainnya, atau dirinya sendiri?
” Maaf, saya tidak tahu dengan masalah ini. Dan kapan surat itu dikirim, dan apa isi suratnya,” katanya yang dihubungi wartawan, Senin ( 23/11/2020 ).
Surat H.UPI yang disampaikan keempat kementerian tanpa perundingan dengan angga dewan lainnya beredar luas di sosmed. SKR/Edwan















