TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Diikuti tujuh ratus lebih orang dari berbagai klub, event lomba memancing sambil beramal di Wisata Watu Tanjung di Desa Sumber wangi Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu, (26/2/2023), tampak antusias dan meriah diikuti peserta.
Bahkan tak sedikit para pejabat hadir di lokasi, turut memeriahkan event memancing ini.
Sementara, peserta lomba mancing ini berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu, bahkan ada peserta yang datang dari daerah tetangga Kabupaten Kotabaru.
Acara ini turut dihadiri Camat Karang Bintang, Syafruddin, dan Perwakilan Polsek Karang Bintang, Perwakilan Danramil Karang Bintang dan Wakil Ketua 1 DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Al-Idrus.
Ketua Panitia Lomba Mancing Sambil Beramal, Nikun mengatakan, bahwa lomba mancing sambil beramal ini diikuti 777 peserta dari berbagai 24 klub mancing se Tanah Bumbu dan Kotabaru.
adapun biaya pendaftaran lomba mancing sambil beramal ini Rp. 150 ribu yang mana Rp. 100 ribu untuk kegiatan event kemudian Rp. 50 ribunya untuk kegiatan amal Masjid dan Mushola Al-Hikmah di RT 04, Desa Sumber Wangi tersebut..
” Insya Allah kita akan mengetahui jumlah yang kita dapatkan tahun 2023 ini, dan yang jelas Alhamdulilah ada terlihat sudah bangunan menara 4 dan kubah yang ditengah sudah dibangun,” terangnya.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Said Mail Alyidrus, Wisata Watu Tanjung sekaligus tempat lomba mancing yang ada di Desa Sumber Wangi ini harus jadi Barometer, contoh bagi desa- desa lain bahwa di desa ini ada wisata yang harus dikembangkan dan ini suatu kewajiban Dinas terkait jemput bola untuk mengembangkan fasilitas yang ada disini.
“Saya juga berpesan agar masyarakat tidak melakukan penyetruman pada ikan dan melakukan potas ikan dengan cara Ilegal, karena kita sudah ada Peraturan Daerahnya,”lanjut Wakil Ketua I DPRD Tanbu ini.
Menurutnya penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya sedikit bercerita, perjalan saya upaya mengurangi melakukan penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, saya mencoba merancang peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu, yang Alhamdulilah Bupati Tanbu, Zairullah Azhar pada saat itu mengesahkan Perda tersebut,” terang Said Mail.
Adapun Perda nomor 2 tahun 2021 tersebut diantaranya memuat sangsi dimana disebutkan apa bila ada oknum melakukan penangkapan ikan secara Ilegal, ada ancaman hukuman selama 6 bulan dan denda sekitar Rp. 50 juta. suksesnasional/edwan



















