BANJARMASIN, aktualkalsel.com – Komisi II DPRD Kota Banjarmasin sepakat tidak memberikan statement terkait persoalan pembongkaran baliho bando belum lama tadi.
Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin Rahman Nanang Riduan didampingi Muhammad Natsir kepada wartawan pada Jumat (17/7) menyampaikan, pihaknya memang untuk sementara tidak mengeluarkan statement, karena sudah di ranah hukum, sehingga akan menunggu keputusan pengadilan, dengan demikian jangan ada membenarkan atau menyalahkan pembongkaran.
“Langkah dari Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, dalam memimpin rapat juga mengambil kesimpulan, tetap menunggu putusan pengadilan, kami apresiasi,” ucap Nanang.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan Winardi Setiono kepada wartawan menyampaikan, kedepan perlu ada revisi perda yang ada, sehingga dalam menjalankan usahanya tidak terjadi polemik lagi. Selama ini keberadaan reklame bando di Jalan sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.Namun saat melakukan pembahasan pada Perda 2014 ternyata tidak menuju ke Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010. Sedangkan berdirinya reklame bando itu pada tahun 2007 lalu.
“Kita minta direvisi perda, sehingga tidak merasa disalahkan lagi, juga agar ada kepastian hukum yang jelas,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Muhammad Yamin, memang ke depannya perlu dilakukan revisi perda tersebut untuk menyesuaikan dengan peraturan diatasnya yang lebih tinggi.
“Sebenarnya Perwali itu bisa ditarik jika bertentangan dengan Perda Kota Banjarmasin, agar tercipta sinkronisasi kedua belah pihak, yaitu pengusaha advertising dan Pemerintah Kota,” jelas Yamin.
Untuk diketahui, DPRD Banjarmasin menggelar Rapat Lintas Komisi yaitu Komisi I, Komisi II dan Komisi III, bersama SKPD beserta perwakilan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, pada Kamis (16/7). Dengan tujuan agar ada sinkronisasi antara Pemerintah Kota dengan pengusaha advertising, terkait polemik baliho bando tersebut.Edwan
sumber:abdipersadafm




















