TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H Supiansyah menegaskan,
bila memang ada unsur pidana hukum harus ditindaklanjuti.
Hal tersebut dikatakan H Upi — panggilan akrab H.Upi — ketika diminta komentarnya mengenai ada dua kasus saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Kedua kasus tersebut adalah HUT ke 16 Tanbu dan Pengadaan Kursi tunggu dan rapat di 10 kecamatan, 14 puskesmas, lima kelurahan dan 40 lebih desa.
” Kalau memang ada menyalahi aturan, itu hak penegak hukum. Silahkan penegak hukum, siapapun yang salah yang harus diproses,” katanya usai bertemu bupati terpilih bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar
Dia berharap, Kejaksaan bisa menyelesaikan persoalan itu. Namun disisi lain dia berharap, nantinya tidak ada yang terlibat proses hukum.
” Siapapun yang salah apalagi soal APBD, penegak hukum silahkan bekerja. Kami tetap berharap persoalan ini bisa cepat selesai,” kata Supiansyah, Rabu (17/2/2021).

Kabarnya, pihak kejaksaan saat ini menduga ada permainan mark up anggaran yang harga kursinya jauh lebih tinggi dan pecah proyek menghindari lelang proyek.
” Untuk dua kasus ini sedang berjalan, HUT Tanbu ke 16 sudah ke tahap penyidikan dengan memanggil sekitar 50 orang yang diperiksa.
Sementara untuk Pengadaan kursi ini masih tahap penyelidikan,” kata Kajari Tanah Bumbu. Edwan



















