TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur berinisial MI ( 17 ) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu.
Tersangka ditangkap di Jalan Kamboja Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu sekitar pukul 09.30 wita, Jumat (13/10/2023)
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga ketika dikonfirmasi, kemarin, mengatakan, pelaku dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan, baju kaos tanpa merk dengan bercorak garis-garis warna ungu, biru, putih dan pink. Celana leging pendek warna krim.
Celana dalam warna Hitam tanpa merk. BH warna merah serta daster warna biru bercorak ungu.
Kejadian yang dialami korban masih berusia 16 tahun itu, menurut Sinaga, sekitar pukul 14.00 wita Kamis (12/10/2023) di rumah korban.
Saat itu korban sedang tidur kemudian dibangunkan ibunya memberi tahu bahwa pelaku datang ke rumah, tanpa sepengetahuan korban dan duduk di ruang tamu. Kemudian setelah korban duduk bersampingan dengan pelaku, MI langsung meraba dibagian kelamin sampai kebagian payudara korban.
Saat itu korban teringat ancaman pelaku yang mengatakan bahwa harus jadi pemuas nafsunya sekali saja. Kalau kamu nolak saya ajak ngewe gamau, bakalan ku kirim ke orang- orang aib mu.
Karena ancaman itu, jelas Sinaga, korban menuruti permintaan pelaku. Setelah meraba, pelaku langsung membuka celana korban.
Ibu korban mengetahui hal tersebut langsung memarahi dan mengancam pelaku yang mana menurut keterangan korban sebelumnya, Senin 2 Oktober 2023 pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku di Jalan Sido Rejo Dusun, yang juga di rumah korban.
Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkannya ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut. Edwan




















