BANJARMASIN aktualkalsel.com–Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk dua gugatan sengketa Pilkada 2024 di Kakimantan Selatan di hari yang sama yaitu Selasa 4 Februari 2024 namun beda jam dan beda majelis hakim. Keputusannya nya pun berbeda.
Untuk gugatan yang diajukan paslon 02 Syaifullah Tamliha-Ahmad di sengketa Pilkada Kabupaten Banjar tahun 2024, ditolak majelis hakim yang terdiri dari sembilan orang.
“Perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Hakim Suhartoyo yang membacakan putusan sekitar jam 10 malam hari itu.
Artinya, keputusan KPU Kabupaten Banjar , Kalimantan Selatan yang menetapkan pasangan Saidi Mansyur-Said Idrus sebagai pemenang Pilbup Banjar 2024, tidak berubah.
Sementara siang hari gugatan terkait Pilkada Banjarbaru yang dilanjutkan adalah perkara nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhamad Arifin, seorang Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan. Sebuah lembaga pemantau Pilkada Banjarbaru.
“Dari tiga penggugat Pilkada Banjarbaru 2024 hanya yang diajukan Muhammad Arifin yang syarat dan kasusbya dilanjutkan ,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dikutip dari kompas.com.
Artinya, keputusan KPU Banjarbaru yang menetapkan pasangani Lisa Halabi sebagai pemenang dengan raihan suara 100 persen, masih belum final.(uumsri/foto net)
)
Discussion about this post