BANJARMASIN aktualkalsel.com–Setelah ramai diprotes berbagai elemen masyarakat, Presiden Prabowo menjelaskan kenaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 2025 tidak berlaku untuk semua pembelian barang. Naik dari semula 11 persen.
“Hanya untuk barang dan jasa mewah,” ujar Presiden di penghujung 2024 di Jakarta.
Lalu seperti apa yang dimaksud barang dan jasa mewah tersebut, Presiden mengebutkan contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiari, yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah.
Berapa harga rumah yang yergolong mewah? Menurut PP no 12 th 2021 rumah mewah harganya 15 kali rumah biasa standar penerintah. Ada yang menyebut perkiraannya di atas Rp2,3 miliar.
Sementara untuk barang lainnya yang tergolong merah adalah
• barang yang bukan barang kebutuhan pokok
• barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
• barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
• barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Tidak ada detail per item, sehingga ada yang menyebut standarnya termasuk bisa ‘ngaret’.(uumsri/foto net)
Discussion about this post