BANJARMASIN aktualkalsel.com–Bharada Ricard Eliezer tidak mampu membendung air matanya, badannya juga terguncang begitu mendengar majelis hakim menyebut vonis untuknya 1 tahun enam bulan atau 18 bulan penjara Rabu 15 Februari 2023.
Dia menutup wajah dengan genggaman kedua tangan beberapa detik bahkan ketika ketua majelis hakim Imam Santoso masih membacakan sisa kalimat dari vonis tersebut. Vonis ini berarti Ricard akan tetap menjadi anggota Polri selepas dia keluar dari penjara Januari 2024 setelah dipotong masa tahanan sejak Juli 2022.
Inilah satu satunya vonis dari majelis hakim yang diketuai Imam Santoso yang memvonis para terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua dengan hukuman jauh kebih ringan dari tuntutan jaksa yang 12 tahun penjara.
Sedangkan empat terdakwa lainnya, majelis hakim yang sama lebih dulu memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa bahkan sampai 150 persen yaitu untuk Putri Chandrawati, isyri Ferdy Sambo dari tuntutan delapan tahun menjadi 20 tahun vonis.
Lalu Ferdy Sambo yang merupakan otak dan pelaku penembakan yerhadap ajudannya itu divonis lebih seram lagi dari tuntutan jaksa seumur hidup menjadi vonis hukuman mati. Kemudian untuk Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari semula tuntutan jaksa delapan tahun serta Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang delapan tahun.
Ketua majelis hakim Imam Santoso sempat terhenti membaca di awal amar putusannya kemudian mengulanginya setelah menatap tajam terdakwa Ricard yang tetunduk. Vonis lebih rebdah 10 tahun enam bulan itu diputuskan hakim sebagai ‘reward’ kejujuran Ricard yang dinyatakan sebagai justice of colaboration oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) hingga kasus pembunuhan perencana yang diotaki mantan kadiv Propam Ferdy Sambi yang kala itu jenderal dengan bintang dua.
Usai pembacaan vonis yang sangat melegakan tim dari LPSK itu, mereka langsung menyerbu Ricard begitu majelis hakim meninggalkan ruang sidang yang disebut sangat bersejarah ini.(uumsri/foto net)




















