TANAH BUMBU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan dua tersangka berinisial JR (24) dan ASA (23) diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, keduanya ditangkap di sekitar mini market Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 18.40 Wita.
Dijelaskan, pada saat dilakukan pemeriksaan pada HP pelaku, petugas menemukan pesan wahtasapp bahwa pelaku baru saja menerima paket sabu.
Kemudian petugas meminta kedua pelaku untuk menunjukkan tempat paket sabu tersebut diranjaukan. Petugas mendapati sabu dengan berat bersih 2,32 gram dibungkus bekas kemasan permen Merk Yupi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. ril/Edwan



















