TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan MG (53), pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 21.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Gang Sejati, RT 007, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 80 butir ekstasi berlogo RR dengan berat bersih 35,2 gram.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi plastik klip bening, sebuah kantong plastik hitam, dan sebuah ponsel merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, im Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MG di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ekstasi yang disembunyikan di dinding dapur rumahnya.
Tersangka, jelas Jonser Sinaga, merupakan residivis kasus serupa. Pihaknya akan terus mendalami keterlibatan jaringan lainnya dan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba di wilayah Tanah Bumbu.
Saat ini, MG beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. ril/Edwan