TANAH BUMBU, aktualkalsel.com —
Jika tidak aral melintang, delapan desa persiapan di Kabupaten Tanah Bumbu pada November nanti akan menjadi definitif.
Demikian Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu Samsir kepada Radio Swara Bersujud ( RSB ) dan aktualkalsel.com, Kamis ( 7/7/2022 ).
Kedelapan desa yang dimekarkan itu, berada di Kecamatan Satui, Karang Bintang , Simpang Empat, Sungai Loban dan Kuranji.
Syarat pemekaran desa minimal usia desa induk lima tahun. Kemudian jumlah penduduknya minimal dua ribu jiwa, jumlah kepala keluarganya minimal 400 orang.
Saat ini di Tanah Bumbu terdapat 144 desa, 27 desa pemekaran desa yang sekarang SDM-nya sudah dipersiapkan yang aparat dari SMA hingga sarjana.
Untuk menuju kearah definitif menurut Samsir, diperlukan proses panjang karena pihaknya mengacu kepada Permendagri no 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, yakni desa induk harus mengisi 60 item desa pemekaran delapan item
Delapan desa berdasarkan kajian tim PMD, sudah 90 persen selesai. Namun itu belum cukup, karena masih ada sarat lain dan memerlukan waktu cukup lama yakni pemetaan wilayah.
” Lain dengan dulu, tidak perlu pemetaan,” ungkap Samsir.
Apabila penilaian sudah mencapai 90 persen dari hasilnya data yang ada, maka boleh dibilang transisi dan akan dilanjutkan.
Dan jika nilai desa itu dibawah 90 persen, berarti gagal.
” Dan desa itu akan mengulang lima tahun lagi untuk menjadi desa definitif,” katanya.
Dalam hal pemekaran desa, pemerintah pusat ingin semuanya clear. Indonesia ini luas, ada saja desa yang dimekarkan, tapi tidak ada kantor desanya.
Karena itu, pemerintah pusat tidak mau lagi, seperti itu. Titik koordinat harus jelas.
Misal, desa itu berbatasan dengan apa, dan itu harus semua sudut.
Berita acaranya, baru dikirim kepada Kemendagri untuk dipastikan layak atau tidak menjadi desa defenitif.
Tidak sampai disitu, pihaknya setelah membuat Peraturan
Daerah tentang Peraturan Desa, kemudian memasukkan Prolegda ke DPRD Tanah Bumbu dan cukup lama di bahas.
Setelah itu dibawa ke provinsi seperti dinas PMD Kalimantan Selatan untuk dilakukan ekpose.
Ekpose tersebut dihadiri oleh Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pendidikan, bagian Hukum untuk melihat apakah desa tersebut layak dimekarkan dan diajukan ke pemerintah pusat. A-01/edwan

















