BANJARMASIN aktualkalsel.com–Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach resmi dinonaktifkan dari kegiatannya sebagai anggita DRI RI oleh partai yang menaunginya yaitu Nasdem. Ini menyusul status sama yang diberikan oleh petinggi Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya.
Diumumkan pada Minggu 31 Agustus 2025 berlaku per 1 September 2025. Keempatnya, tiga di antaranya dikenal sebagai artis, merupakan nama bama yang disebut sebut sebagai salah satu pemicu aksi demo menuntut pembubaran lembaga legislatif tersebut.
Keputusan dari Partai Nasdem dan PAN ini dirilis ketika kediaman pribadi Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya baru saja menjadi obyek penjarahan oleh massa yang marah.
Dinonaktifkan, apakah berati mereka diberhentikan? secara hukum masih berstatus sebagai anggota DPR RI namun mereka kehilangan legitimasi politik. Mereka tidak lagi bisa aktif dalam alat kelengkapan dewan atau kegiatan politik lain di bawah bendera partai.
Mengutip dari serambiNews.com, mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara atau dininaktifkan masih memiliki hak keuangan. Dengan demikian, seorang anggota DPR mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket selama diberhentikan sementara.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.
Namun kursi keduanya di parlemen tetap sah milik mereka, hingga ada proses recall. Adapun recall adalah pergantian antarwaktu (PAW) merupakan proses resmi partai untuk menarik kadernya dari parlemen, dan digantikan dengan yang lain.(uumsri/foto net)




















