BANJARMASIN, aktualkalsel.com – Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan, diduga diplot pihak pengembang sebagai komplek perumahan.
Dugaan itu terungkap dari keluhan warga setempat.
Melalui Pimpinan Majelis Taklim Bahasyim, Habib Salim Bahasyim, warga mempertanyakan sikap pengembang perumahan Grand Asman Pesona Basirih yang tetap melakukan aktivitas di atas lahan diduga RTH milik Pemkot Banjarmasin tersebut.
Kata Habib Salim, warga pun telah mengirimkan surat keluhan ke DPRD Banjarmasin.
Warga menurutnya meminta permasalahan ini dapat diatasi dengan bijak bersama pengembang.
Di sisi lain, Habib Salim juga meminta anggota dewan dapat memberikan solusi dan mengajak seluruh pihak terkait duduk bersama mengatasi masalah ini.
Sebab menurutnya masalah ini sudah menjadi ranah pemerintah menyikapi polemik itu.
“Kalau ini (perumahan) dibangun sesuai prosedur silahkan diteruskan di bangun dan seperti apa baiknya dengan warga,” sebut Habib Salim Bahasyim saat menunjukkan lahan yang diduga adalah RTH diplot menjadi komplek perumahan, Senin (23/3).
Di sisi lain, Habib Salim juga menyesalkan rencana pihak pengembang, sebab perumahan itu nantinya akan berhadapan dengan musala dan Majelis Taklim Bahasyim di Gang Bahasyim.
“Karena ini bakal bersampingan dengan musala, kalau memang diizinkan membangun, seperti apa baiknya. Berkaitan dengan izinnya silahkan ditanyakan ke pihak perizinan pemkot seperti apa izinnya,” jelas Habib Salim.
Menyikapi ini DPRD Banjarmasin melalui Komisi III membidangi infrastruktur mencoba melakukan kroscek ke lapangan atas adanya dugaan lahan RTH diplot untuk pembangunan perumahan.
Menurut Ketua Komisi III, Muhammad Isnaini lahan yang dibangun oleh pengembang ternyata benar adalah RTH.
Dugaan itu makin kuat setelah melihat site plan dan laporan Dinas PUPR Banjarmasin bahwa apa yang disampaikan PUPR atas lahan tersebut adalah RTH.
“Kita melihat di sini, pengembang tetap melaksanakan proses pembangunan atau pengerjaan perumahan. Dalam konteks itu mengapa pengembang masih mengerjakan pembangunan, kita tidak tahu apakah mungkin ada perizinan jadi pengembang masih membangun, kita tidak tahu dari mana,” ujar Isnaini.
Meski demikian, politisi Gerindra tersebut berjanji mengundang Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kecamatan dan pihak terkait dengan lahan ini. Termasuk nantinya mengundang pihak pengembang.
“Kalau saya lihat dari site plan Dinas PUPR tadi, ini sudah masuk dalam konteks jalur hijau. Terlepas apakah ini milik masyarakat atau lain sebagainya ini lah nanti kita akan bahas secara duduk bersama, rapat dengan pihak terkait. Pertama kita ingin memastikan lahan RTH ini,” ungkapnya.
Lebih jauh Isnaini menjelaskan jika ini pasti adalah RTH, maka sudah pasti tidak boleh ada kegiatan membangun di atasnya, apalagi untuk perumahan.
“Kalau ini memang sudah clear adalah RTH, kami di Dewan akan meminta pemkot bertindak tegas. Jangan sampai pembangunan ini diteruskan. Karena sudah melanggar Perda yang mana masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah,” paparnya.
Apalagi ujar Isnaini, jalur dilaksanakan pengembang berdekatan dengan sungai.
“Ini akan digali dengan pihak pengembang. Kalau ini nanti menutup sungai, maka akan diminta untuk jangan membangun yang ujung-ujungnya mematikan sungai. Kami di Dewan akan meminta tegas ke pemkot berkaitan dengan ini,” tandasnya.
Sementara pantauan apahabar.com di lapangan, perumahan itu sendiri sudah masuk dalam tahap pengerasan jalan sebagai akses masuk perumahan.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak pengembang dalam konteks persoalan lahan dimaksud. AH/Edwan
Discussion about this post