BANJARMASIN aktualkalsel.com–Kalangan wali murid di Banjarmasin merespons positif terhadap surat edaran (SE) yang melarang pengelola sekolah melaksanakan acara perpisahan secara mewah seperti di restoran atau hotel yang biasanya membebani masyarakat.
“Alhamdulillah, melegakan,” ujar Yuni, satu wali murid di Banjarmasin kepada aktualkalsel.com.
Warga Banjarmasin Tengah ini yakin bukan hanya dirinya yang merespons positif larangan tersebut, melainkan rata rata orangtua merasakan hal sama.
Sebab menurut dia, kalau acara perpisahan pelajar digelar di tempat mewah, biaya nya pasti dibebankan ke wali murid. Padahal menurutnya, anak yang lulus sekolah berarti akan meneruskan ke jenjang sekolah berikutnya yang pasti perlu biasa besar. Sementara ekonomi orangtua banyak yang rendah.
“Tambah berat lagi kalau anak kita lulus SD dan SMP di tahun sama. Bisa ribet cari pinjaman,” ujarnya.
Menjelang tibanya waktu kelulusan sekolah kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin merilis SE no 400.3.5.1/2630-Sekr/Dispendik/2024 yang mengatur untuk kegiatan perpisahan di sekolah dapat dilakukan dengan sederhana.
Poinnya menyebutkan perpisahan untuk Paud, SD dan SMP yang berada dalam kebijakam diknas kota untuk tidak mengadakan acara perpisahan siswa ysng lulus secara mewah berlebihan seperti di hotel atau restoran.Cukup dilaksanakan pada lingkungan sekolah.
Demikian pula tentang simbangan acara harus berdasarkan sukarela seduai kemampuan orangtua, tanpa harus ada biaya kenang kenangan untuk pihak sekolah. Hal penting lainnya adalah setelah kegiatan perpisahan harus dilaporkan ke pihak diknas kota.(uumsri/ilustrasi net)















