TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Jabatan semua kepala desa di Kabupaten Tanah Bumbu resmi berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Hal itu sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024, tanggal 2 May 2024.
Sehubungan dengan itu, Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar mengukuhkan para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Bumi Bersujud ini.
Pengukuhan dihadiri sebanyak 147 kepala desa, 5 diantaranya masih dengan status penjabat kepala desa, di Pendopo Serambi Madinah, Kamis (27/6/2024) sore.
Pada pengukuhan tersebut turut hadir anggota BPD dari 152 desa se-Tanah Bumbu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu Samsir menyampaikan, sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2024 yang telah ditetapkan pemerintah pusat, maka masa jabatan kepala desa dan anggota BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Abah Zairullah Azhar dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada masing-masing kepala desa dan anggota BPD yang kembali dilantik sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024.
Jabatan yang diemban saat ini merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan nantinya di akhirat.

DIPERPANJANG
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, seluruh ketentuan baru di dalam UU Desa langsung berlaku begitu regulasi tersebut disahkan, termasuk masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Artinya, masa jabatan kepala desa yang saat ini masih menjabat secara otomatis akan diperpanjang menjadi 8 tahun.
“Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi,” katanya, dilansir dari Kompas.id, belum lama ini, di Jakarta.
Aturan itu mengacu pada pasal 118 UU No 6/2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru.
Para kepala desa tersebut juga bisa mencalonkan diri satu kali lagi pada periode berikutnya.
UU Desa juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang habis pada Februari 2024. Masa jabatan itu secara otomatis diperpanjang hingga dua tahun ke depan.
Tak hanya itu, kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini disahkan dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi. ardi/Edwan
.
.


















