TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kewirausahaan dan pengawasan jaminan produk halal disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Harmanudin didampingi Wakil Ketua I Said Ismail Kholil Alaydrus, di gedung DPRD setempat, Rabu (7/8/2024).
Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar diwakili Asisten Pembangunan dan Perokonomian Eryanto Rais menyampaikan, Raperda tentang Pengembangan Kewirusahaan adalah proses meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pengusaha melalui berbagai program pelatihan dan kelas.
Selain itu, untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja. ardi/Edwan




















