BANJARMASIN aktualkalsel—Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran tentang pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah ibukota Provinsi Kalsel ini selama 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Surat edaran per 24 Juli 2021 itu membuat 18 poin pembatasan hingga larangan, namun menurut walikota tetap mengemukakan rasa humanisnya.
Di poin 5 sampai 7, memuat tetang pembatasan pedagang mulai dari supermaket warung dan pasar tradisional yang boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen tidak melebihi jam 20.00 Wita. Mal dilarang 100 persen atau tutup, kecuali tenan yang menjual sembako dan obat obatan. Begitu pula tempat hiburan dilarang operasi.
Di poin 9 warung dan kafe boleh buka dengan prokes plus hanya melayani bungkusan atau takeaway.
Poin lainnya yang berbunyi larangan adalah untuk resepsi pernikahan sedangkan untuk sholat berjanaah di langgar atau masjid diberlakukan pembatasan yaitu kapasitas 25 persen. Sedangkan untuk majelis taklim dikiburkan sementara.
Semua tempat umum ditutup sedangkan perkantoran bervariasi operasionalnya antara 25 persen, 59 persen hingga 100 persen untuk instansi kritikal plus prokes ketat. Sedangkan sekolah kembali ke belajar dari rumah atau BDR.
Poin terakhir menyebut Kepala Satpol PP dan instansi terkait ditugasi untuk melakukan pemantauan pelaksanaan prokes.
Karena berbunyi pemantauan artinya tidak diiringi dengan tindak kekerasan di lapangan.(uumsri)


















