TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Dua orang yang diduga pengguna Sabu berinisial MS ( 27 ) dan W (26 ) berhasil diamankan Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, Selasa ( 11/10/2022 ), di
Jl Perintis Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, KabupatenTanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak Kepolisian Sektor Satui mendapatkan laporan kemudian menindak lanjutinya, dan
menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram yang disimpan di dalam kotak kecil merk Ailin.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Inbrahim Made Rasa, ketika dikonfirmasi, Sabtu ( 15/10/2022 ), membenarkan.
Dikatakan, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, sebagimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasti dikenakan sanksi. edwan















