TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Terduga pelaku terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terhadap isteri berisial AU ( 38 ) berhasil diamankan
Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dalam rangka OPS KEWILAYAHAN SIKAT INTAN TAHAP 1 TAHUN 2022, Senin ( 4/4/2022 ), sekitar pukul 00.05 Wita.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan isterinya YN kepada pihak kepolisian setempat.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres setempat AKP Hl Made Rasa, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini membenarkan.
Dijelaskan, pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar Jam 17.00 Wita di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu terduga pelaku melakukan penganiyayan terhadap isterinya.
Hal itu dipicu dari korban status korban di akun Facebook yang tulisannya tertera : “kada masuk akal kada percaya .”
Kemudian pelaku, jelas AKP Hl Made Rasa, pelaku datang dan bertanya kepada korban apa maksudnya?
Lalu korban menjawab masa semalam datang Gerogot sekarang handak ke sana lagi.
Jawaban itu membuat pelaku marah dan memukul dibagian kepala korban sebanyak satu kali dengan tangan kosong dan dibagian dahi.
Tidak puas sampai di situ pelaku lalu mengambil ikat pinggang dan memukul korban dibagian paha sebelah kiri sebanyak satu kali.
Kemudian pelaku mengambil helm dan melemparkannya kepada korban mengenai paha sebelah kiri.
Korban kemudian berlari kebelakang dan pelaku mengikuti dan membawa satu buah kaleng cat berwarna putih dan oleh pelaku ditumpahkan di atas kepala korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibagian paha sebelah kiri atas dan melaporkan kejadian ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. A-01/edwan



















