TANAH BUMBU, aktualkasel.com — Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku AS yang diduga keras menjual atau mengedarkan narkotika.
Pelaku AS sendiri ditangkap
Selasa (15/ 3/2022 ) pukul 00.20 WITA dalam sebuah rumah di Jalan Arif Rahman Hakim, Desa Juku Eja Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres setempat AKP Hl Made Rasa, ketika dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022 ), membenarkan.
Tersangka AS yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ketika ditangkap ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,53 gram, satu unit handphone merk Samsung warna biru, satubuah kantong kecil warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp1.850.000.
Selanjutnya tsk dan BB dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. edwan

















