TANAH BUMBU, aktualkalsel.com—
Sepasang suami isteri ( Pasutri ) berinisial AS dan M yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, diamankan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Jumat (2/12/2022).
Mereka berdua dibekuk di sebuah rumah di RT 04 Desa Betung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Sarianto membenarkan pengungkapan kasus sabu tersebut.
Kronologi bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika barang terlarang jenis sabu.
Barang bukti Narkotika yang diamankan polisi diantaranya 1 bungkus berisi 8 paket butiran kristal, diduga Narkotika jenis sabu seberat 2,16 gram, 1 bungkus berisi 3 paket butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram, 1 bungkus berisi 2 paket butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,90 gram, 1 bungkus sabu seberat 3,37 gram dan 1 bungkus berisi sabu seberat 0,24 gram.
Selain itu barang bukti pendukung lainnya turut diamankan seperti 1 bungkus rokok merk RMK BOLD yang berisi 7 batang rokok dan uang tunai sebesar Rp 32 ribu, 1 bungkus yang berisikan plastik klip, 1 buah kotak laci kecil motif bungga warna pink, 1 buah dompet kecil terbuat dari kulit warna pink dan krim, 1 buah tas perempuan terbuat dari kulit warna coklat bertuliskan SAOINI, Uang Tunai sebesar Rp 400 ribu, 1 unit Handphone merk Vivo warna ungu, 1 unit Handphone merk Vivo warna abu-abu, dan 1 buah sedotan terbuat dari plastik bening yang berbentuk runcing. Edwan


















