AMUNTAI, aktualkalsel.com – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi hadir dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di aula Rapat DPRD HSU, Senin (22/11/2021) siang.
Usai ditunjuk sebagai pelaPlt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) oleh Gubernur Kalimantan Selatan pada 19 November 2021 lalu, H Husairi Abdi tampak hadir dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Aula Rapat DPRD HSU. Senin (22/11/2021) siang.
Kehadiran Husairi sebagai Plt Bupati HSU ini sendiri dalam rangka agenda penyampaian kepala daerah atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah.
Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) / Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya, dan Raperda tentang Pembentukan, Kedudukan, SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam kesempatan tersebut Husairi Abdi menyampaikan beberapa poin tanggapan dan jawaban pertanyaan Fraksi Dewan, terkait dua buah raperda.
“Setelah mendengar dan mempelajari
pemandangan umum yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi DPRD, terhadap kedua Raperda yang kami ajukan, saya atas nama Pemerintah Daerah, menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas segala saran, masukan, dan dukungan yang diberikan, ” kata Husairi.
Dia menjelaskan terkait P4GN, muatannya lebih terfokus kepada upaya Fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Napza.
Sasaran pengaturan dalam Raperda ini lebih ditujukan kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kesbangpol selaku Pengguna Perda, dan SKPD terkait lainnya.
“Secara umum, dilihat dari aspek tujuan pembentukan Perda, maka korelasi kedua Raperda ini adalah sama-sama bertujuan mewujudkan masyarakat Hulu Sungai Utara yang bebas dari Narkoba,” jelasnya.
Sementara menanggapi saran di fraksi dewan, menurut dia, agar dalam Raperda Pembentukan BPBD ditambahkan fungsi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.
“Kami sampaikan bahwa dalam merumuskan tugas dan fungsi BPBD, kami mempedomani Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD. Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2008, dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota mempunyai tugas-tugas,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Husairi, dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 46 Tahun 2008, disebutkan bahwa BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan tugasnya juga mempunyai fungsi diantaranya.
Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien, dan
Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
“Segala saran dan masukan yang disampaikan, terlebihlebih yang bersifat konstruktif, akan menjadi catatan bagi kami, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, di masa-masa yang akan datang,” tambahnya.
Disamping dihadiri para anggota DPRD, hadir pula dalam rapat Paripurna tersebut, Sekda HSU HM Taufik, pejabat SKPD, Forkopimda di lingkungan Pemkab HSU. rel/edwan




















