TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Sejumlah Pengurus DPC PKB Tanah Bumbu melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan, Jumat (9/8/2024).
Lukman Edy dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan dinilai terang-terangan telah menjelek-jelekan Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar atau lebih akrab disapa Cak Imin soal kepemimpinan mengelola PKB.
Ketua DPC PKB Tanah Bumbu Hasanuddin diwakili Ketua LPP Adriansyah SH dan sejumlah pengurus lainnya, termasuk dr. M. Yadi Mahendra Muhyin — anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terpilih 2024-2029 menyatakan, laporan dilakukan karena pihaknya tidak terima atas tudingan Lukman Edy yang menyebut pendataan dana PKB di semua tingkatan baik kabupaten, provinsi maupun pusat tidak transparan.
” Kami sebagai kader dan pengurus PKB di daerah sangat keberatan disebut tidak transparan dalam mengelola partai. Kami juga tidak terima jika ketua umum kami dituding terlalu mendominasi. Justru dengan kepemimpinan beliau (Gus Imin) capaian PKB di Pemilu 2024 lalu meningkat tajam, jadi semua itu adalah fitnah,” tegasnya. Edwan




















