TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Perusahaan Daerah (Perusda) Batulicin Jaya Utama (BJU), digeledah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (27/9/2021) siang.
Pasalnya, Perusahaan Daerah yang kini namanya berubah menjadi Perseroda Batulicin Jaya Utama ini, diperiksa jajaran Kejaksaan, untuk kebutuhan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi pada periode 2014-2019 di perusahaan plat merah itu.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, pihak Kejari Tanah Bumbu ini terlihat keluar masuk ruangan BJU yang ada di lantai dasar Sekretariat Pemkab Tanah Bumbu.
Saat penggeledahan sejumlah anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjangnya didepan pintu masuk kantor BJU.
Tampak pula Kasi Intelijen Andi Akbar Subari dan Kasi Pidsus, Wendra Setiawan terlihat bolak balik masuk ruangan tersebut. Begitu juga di ruangan Bagian Ekonomi Setda Tanbu yang ada di seberang ruangan BJU juga digeledah.
Dari pukul 11.00 hingga pukul 14.00 wita, berkas yang dibawa Kejaksaan cukup lumayan.

Selama pemeriksaan, pegawai BJU juga diminta keluar dan tidak boleh masuk terkecuali orang diperlukan pihak kejaksaan untuk menunjukkan berkas. Sementata Direktur BJU yang baru Syamsul Alam sedang berada di luar daerah.
Kasi Intelijen Kejari Tanbu, Andi Akbar Subari didampingi Kasi Pidsus, Wendra Setiawan kepada wartawan saat dikonfirmasi, mengatakan, penggeledahan yang dilakukan lantaran masih memerlukan sejumlah berkas yang kurang, terkait dugaan tindak pidana korupsi sebelum perusahaan ini dipegang Syamsul Alam.
” Ini dalam rangka mencari dan menemukan alat bukti, untuk kepentingan pemeriksaan dalam hal penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Karena kami masih ada kekurangan alat bukti berupa dokumen,” katanya. A-01/ Edwan


















