BANJARMASIN aktualkalsel.com—Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, disetujui menjadi peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis 1 September 2022.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya dihadiri Walikota Ibnu Sina dan staf nya.
“Ini merupakan upaya Pemko Banjarmasin untuk menjalankan salah satu amanat UUD mengenai kesetaraan bagi penyandang disabilitas,” ujar Walikota Ibnu Sina di rapat paripurna tersebut.
“Yaitu memberikan hak terhadap penyandang disabilitas sehingga mereka tidak di diskriminasi,” ujarnya lagi.
Mengutip dari laman pemko banjarmasin, Ibnu menyebut Kota Banjarmasin sebagai kota pertama yang menuju kota inklusi di Indonesia, harus dapat menjadi yang terdepan terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Seperti ketika Job-Fair lalu misalnya, pameran usaha kerja yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan juga memberikan kesempatan atau slot kepada penyandang disabilitas agar dapat diterima bekerja, sesuai dengan kemampuan pastinya,” tutupnya.(uumsri/foto net)


















