BANJARMASIN aktualkalsel.com—Bagai mengulang terhentinya langkah politik hj Ananda-Mushaffa di Pilkada walikota Banjarmasin, gugatan kedua Denny-Difriadi di Pilgub Kalsel juga ditolak di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat 30 Juli 2021.
Hakim MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel untuk menetapkan pasangan Sahbirin-Muhidin (BirinMu) sebagai pemenang Pilgub Kalsel 2020.
Dengan ditolaknya gugatan kedua kubu Denny-Difriadi berarti mengakhiri proses hukum panjang paskapenetapan BirinMu sebagai pemenang Pilgub Kalsel 2020 oleh KPU pada Desember 2021 atau hampir delapan bulan.
Pada gugatan pertama tim Denny bermodal selisih suara kekalahannya tidak sampai satu persen dan tuntutan poin ketiga yaitu penungutan suara ulang di beberapa kecamatan dikabulkan MK.
Sementara di gugatan kedua paskapemungutan suara ulang (PSU) kubu Denny walau raihan suara tertinggal jauh dari petahana tetap mengajukan dua tuntutan ke MK yaitu menganulir penetapan KPU Kalsel bahwa BirinMu sebagai pemang PSU atau meng-nol kan hitungan suara untuk lawannya itu. Padahal selisih suara kekalahannya lebih dua persen.
Terhentinya upaya hukum tim Denny di MK ini bagai mengulang langkah tim kandidat pilkada walikota Banjarmasin 2020 Hj Ananda-Mushaffa pada Maret setelah selesai PSU pada Februari 2021.
Bedanya, pasangan Hj Ananda-Mushaffa pada PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan itu menang telak atas suara petahana Ibnu-Ariffin namun secara total suara pilkada 2020 Ibnu lebih unggul sekitar tiga persen.
Sedangkan BirinMu sebagai petahana di PSU justru menang telak lebih dua persen, walaupun pada pilkada 2021 menang tidak sampai satu persen.
Tidak sampai satu jam setelah hasil keputusan MK yang menolak gugatan tim Denny para pendukung BirinMu di laman sosial media ramai mengucapkan selamat pada petahana .
Keputusam MK ini akan menghantarka BirinMu sebagai pemimpin daerah Kalsel dengan masa bhakti terpendek karena akan berakhir pada 2024 atau hanya sekitar tiga tahun beberapa bulan. Pada 2024 akan dilaksanakan pilkada serentak nasional, agenda ini membuat masa jabatan penimpin daerah hasil pilkada 2020 menjadi hanya empat tahun, tidak lima tahun seperti sebelumnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
(uumsri)














