BANJARMASIN, aktualkalsel.com — Pemerhati masalah ketenagakerjaan Elly Rahmah mengatakan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
” Dan hal itu sesuai dan Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, ” kata mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PAN Elly Rahmah kepada aktualkalselcom, Jumat ( 1/5/2020 ).
Hal tersebut diungkapkan Elly mengomentari peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Maka dari itu, ungkap Elly, pemerintah meminta perusahaan memberikan kompensasi dalam bentuk-bentuk sebagai berikut, antara lain seperti upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan.
Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.
Selain upah untuk pembayaran pesangon, dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Selanjutnya, lanjut Elly, masih pada pasal 88 yaitu ayat (4) pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi.
” Pemerintah pun melarang pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur pada pasal 90,” katanya.
Jika pengusaha memiliki keberatan dalam membayar upah minimum, dia harus melakukan penangguhan, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Elly menegaskan, Hari Buruh bukan saja sebuah simbol perayaan dari manifestasi sebuah kebijakan, tapi merupakan langkah pemerintah dalam pengawasan perusahaan dan kebijakan pemerintah dalam hal pengupahan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku mengenai aturan pengupahan di Indonesia.
” Pengupahan telah diatur pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” demikian Elly. Edwan
Discussion about this post