• Latest
  • Trending
Peringati May Day, Elly : Pekerja Harus Mendapatkan Penghasilan Layak

Peringati May Day, Elly : Pekerja Harus Mendapatkan Penghasilan Layak

1 Mei 2020
Gempa Dahsyat Itu di Puncak Musim Dingin, Warga Turki Saksikan Satu Persatu Gedung Runtuh

Gempa Dahsyat Itu di Puncak Musim Dingin, Warga Turki Saksikan Satu Persatu Gedung Runtuh

6 Februari 2023
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2024

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2024

6 Februari 2023
Anggota DPR RI Komisi III Heru Widodo Kunjungi Kuin Cerucuk

Anggota DPR RI Komisi III Heru Widodo Kunjungi Kuin Cerucuk

6 Februari 2023
Ada yang Tega ‘Tinggalkan’ Bayinya di Musola, Nitizen pun Iba Campur Emosi

Ada yang Tega ‘Tinggalkan’ Bayinya di Musola, Nitizen pun Iba Campur Emosi

5 Februari 2023
Dua Pelaku Kejahatan yang Berbeda Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Dua Pelaku Kejahatan yang Berbeda Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tanah Bumbu

4 Februari 2023
Kedapatan Mencuri, MN Diamuk Warga, Lalu Diamankan Polisi

Kedapatan Mencuri, MN Diamuk Warga, Lalu Diamankan Polisi

4 Februari 2023
Kekuatan Taaruf, Pernikahan Peggy Melati Sukma dengan Imam Besar Masjid New Zealand

Kekuatan Taaruf, Pernikahan Peggy Melati Sukma dengan Imam Besar Masjid New Zealand

4 Februari 2023
SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

3 Februari 2023
Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

3 Februari 2023
Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

3 Februari 2023
Disperkimtan Pasang Lampu Warna-warni, Kawasan RTH Pagatan Jadi Lebih Indah

Disperkimtan Pasang Lampu Warna-warni, Kawasan RTH Pagatan Jadi Lebih Indah

3 Februari 2023
Abah Zairullah Nilai Aplikasi SiBakul dan SiPensil Permudah Pelayanan Hukum

Abah Zairullah Nilai Aplikasi SiBakul dan SiPensil Permudah Pelayanan Hukum

3 Februari 2023
Aktual
Selasa, 7 Februari 2023
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result
Home Banjarmasin

Peringati May Day, Elly : Pekerja Harus Mendapatkan Penghasilan Layak

by Aktual Kalsel
1 Mei 2020
in Banjarmasin
Reading Time: 1 min read
0
Peringati May Day, Elly : Pekerja Harus Mendapatkan Penghasilan Layak

BANJARMASIN, aktualkalsel.com — Pemerhati masalah ketenagakerjaan Elly Rahmah mengatakan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

” Dan hal itu sesuai dan Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, ” kata mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PAN Elly Rahmah kepada aktualkalselcom, Jumat ( 1/5/2020 ).

Baca juga berita

Anggota DPR RI Komisi III Heru Widodo Kunjungi Kuin Cerucuk

Cegah Demam Berdarah, Lurah dan Satgas Kebersihan Bersihkan Lingkungan SDN Kuin Utara 5

Hal tersebut diungkapkan Elly mengomentari peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.

Maka dari itu, ungkap Elly, pemerintah meminta perusahaan memberikan kompensasi dalam bentuk-bentuk sebagai berikut, antara lain seperti upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan.

Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.
Selain upah untuk pembayaran pesangon, dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Selanjutnya, lanjut Elly, masih pada pasal 88 yaitu ayat (4) pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi.

” Pemerintah pun melarang pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur pada pasal 90,” katanya.

Jika pengusaha memiliki keberatan dalam membayar upah minimum, dia harus melakukan penangguhan, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Elly menegaskan, Hari Buruh bukan saja sebuah simbol perayaan dari manifestasi sebuah kebijakan, tapi merupakan langkah pemerintah dalam pengawasan perusahaan dan kebijakan pemerintah dalam hal pengupahan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku mengenai aturan pengupahan di Indonesia.

” Pengupahan telah diatur pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” demikian Elly.  Edwan

 

SendShareTweet
Next Post
DPRD Banjarmasin : Satpol PP Harusnya Maksimal Dalam Mengawasi Setiap Pos Perbatasan

DPRD Banjarmasin : Satpol PP Harusnya Maksimal Dalam Mengawasi Setiap Pos Perbatasan

Discussion about this post

Search

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gempa Dahsyat Itu di Puncak Musim Dingin, Warga Turki Saksikan Satu Persatu Gedung Runtuh

Gempa Dahsyat Itu di Puncak Musim Dingin, Warga Turki Saksikan Satu Persatu Gedung Runtuh

6 Februari 2023
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2024

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2024

6 Februari 2023
Anggota DPR RI Komisi III Heru Widodo Kunjungi Kuin Cerucuk

Anggota DPR RI Komisi III Heru Widodo Kunjungi Kuin Cerucuk

6 Februari 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Email: aktualkalsel@gmail.com

© 2017- 2022 © Aktual

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi

© 2017- 2022 © Aktual