BANJARMASIN aktualkalsel.com–Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan pada Ramadhan 2023 Pemko tetap memberlakukan Perda No 4 tahun 2005 yang poinnya antara lain mengatur jam berjualan makanan siap saji dari warung hingga restorani sebelum pukul 17.00 Wita dan khusus pasar wadai diawali buka pukul 15.00 Wita.
“Mudah-mudahan tidak ada yang protes soal Perda ini serta tidak ada tindakan dari Sat Pol PP yang kemudian mendapatkan penolakan. Karena saya yakin warga Banjarmasin sudah tahu tentang Perda ramadhan ini,” ujar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina seperti dilansir dari banjarmasinpost.co.id Senin 6 Maret 2023.
Sebagai catatan Ramadhan tahun lalu penegakan perda ini oleh Satpol PP ada perlawanan satu satu pedagang yang kemudian menjadi viral sehingga ada desakan sebagian orang untuk merevisi perda ini.
Kini DPRD Kota Banjarmasin tengah memproses revisinya.(uumsri/foto net)




















