BANJARMASIN aktualkalsel.com–Pemko Banjarmasin merilis SK tentang kenaikkan retribusi parkir 2023 dengan kisaran 20 sampai 70 persen.
“SK Wali Kota terkait retribusi parkir ini sudah sekian lama tidak mengalami perubahan, dengan beban kian berat dan tetap menggunakan peraturan lama, makanya kami melakukan penyesuaian,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo, Kamis 16 Maret 2023 seperti dilansir banjarmasinpost.co.id.
Namun, sebelum SK baru itu dirilis, ada kawasan tertentu yang sudah lebih dulu mengalami kenaikan tatif ke konsumennya.
“Sekitar dua pekan lalu saya sudah bayar Rp3 ribu dari sebelumnya Rp2 ribu untuk parkir kendaraan roda dua di ruas utama Dalam lingkungan Pasar Sudimampir,” ujar Soleh, satu warga Banjarmasin kepada aktualkalsel.com.
Dia mengaku terkejut ketika ditarik juru parkirnya harga baru tersebut.
“Itu sebelum saya membaca berita tentang SK baru retribusi parkir di medsos,” ujarnya.
Namun, menurut dia, keesokan harinya dia pakir di kawasan Toko Belanga dengan tarif masih Rp2 ribu.
Demikian pula disejumlah tempat belum ada kenaikkan seperti di Pasar Lama Banjarmasin.
“Saya ini bisa parkir lebih tiga kali dalam sehari di tempat berbeda. Jadi kalau ada kenaikkan parkir selalu merasa berat,” ujar dia.(uumsri/foto net)
Discussion about this post