TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati, menyampaikan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang cepat, tepat, dan optimal di seluruh sektor,” ujarnya.

Sekda menambahkan, pelayanan publik yang akuntabel tidak dapat berjalan maksimal tanpa keterlibatan masyarakat. Partisipasi publik, baik melalui pengawasan, pelaporan, maupun pemberian masukan, dinilai sangat penting dalam mendorong perbaikan kinerja aparatur pelayanan.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menilai kehadiran para kepala daerah se-Kalimantan Selatan dalam penandatanganan MoU tersebut sebagai sinyal positif bagi penguatan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Penandatanganan MoU ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan kontrak moral kepada rakyat. Dengan kerja sama ini, tidak boleh ada lagi sekat birokrasi yang menghambat pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, Ombudsman RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
Melalui kerja sama ini, diharapkan setiap warga negara dapat memperoleh pelayanan publik yang adil, bermutu, dan bermartabat, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang responsif dan berintegritas di Kabupaten Tanah Bumbu. ril




















