TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat sekitar 10 persen setiap tahun melalui penyesuaian objek dan tarif retribusi daerah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang berlangsung di Gedung DPRD, Senin (3/8/2026).
Jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat tersebut disampaikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Eryanto Rais. Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atama Maulani.
Pembahasan berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Eryanto Rais menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut tidak mencakup kenaikan tarif pajak daerah. Penyesuaian lebih diarahkan pada penambahan objek serta pengaturan tarif retribusi yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Retribusi Pelayanan Tertentu, serta sejumlah jenis retribusi lainnya yang realisasinya masih belum mencapai target.
“Berdasarkan potensi peningkatan PAD yang kami hitung, Pemerintah Daerah memperkirakan ada kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya untuk PAD,” ujar Eryanto.
Untuk PBJT, tarif yang diberlakukan tetap sebesar 10 persen. Sementara untuk kategori hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, tarifnya ditetapkan sebesar 40 persen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pemerintah daerah juga menetapkan batas omzet bagi usaha makanan dan minuman yang menjadi objek PBJT. Pelaku usaha dengan omzet lebih dari Rp5 juta per bulan akan dikenakan pajak, sedangkan usaha dengan omzet di bawah batas tersebut tidak dipungut PBJT.
“Untuk omzet bidang usaha makan dan minum di atas Rp5 juta per bulan akan dipungut PBJT, sedangkan usaha yang omzetnya di bawah Rp5 juta tidak dipungut,” katanya.
Selain penataan regulasi, Pemkab Tanah Bumbu juga mendorong digitalisasi pembayaran retribusi sebagai upaya mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah. Sistem pembayaran non-tunai yang disiapkan mencakup e-parking, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Virtual Account, serta QRIS Bank Kalsel.
“Langkah ini bertujuan mempermudah masyarakat melakukan pembayaran sekaligus meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan pungutan liar,” jelasnya.
Berdasarkan data pemerintah daerah, realisasi pajak daerah tercatat mencapai 106,72 persen pada 2024 dan 93,25 persen pada 2025. Sementara realisasi retribusi daerah meningkat dari 89,11 persen pada 2024 menjadi 112,66 persen pada 2025.
Hingga Juni 2026, realisasi pajak daerah berada di angka 48,97 persen, sedangkan realisasi retribusi daerah mencapai 46,08 persen.
Melalui penataan retribusi dan penguatan sistem pembayaran digital, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap optimalisasi pendapatan daerah dapat terus dilakukan tanpa mengabaikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.




















