AMUNTAI, AKTUAL- Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 188.44/0868/kum/2019 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 di Kalimantan Selatan sebesar Rp. 2.887.488,59-, meningkat dibanding UMP tahun 2019 yang lalu hanyar berkisar Rp. Rp. 2.651.781.
Untuk itulah, Pemerintah Daerah Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNAKER) menggelar sosialisasi penetapan upah minimun Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020 dikalangan perusahaan, BUMN/BUMD, Swasta, .Perorangan di wilayah HSU.
” Sosialisasi ini untuk menginformasikan bahwa 1 Januari harus diterapkan tahun 2020 ini, ” H. Ahmad Rusadi Kabid Tenaga Kerja DPMPTSPNAKER, Rabu (13/11/2019).
Rusadi juga mengatakan, bagi perusahaan yang tidak menerapkan peraturan UMP yang baru nanti bagi para tenaga kerjanya akan diberi sanksi berupa pidana dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
” Selama belum ada pelaporan dari pekerja kita tidak bisa menerapkan sanksi, kalau ada laporan kita bisa menerapkan sanksi,” ucap Rusadi.
Dia mengungkapkan saat ini di HSU tidak mempunyai dewan pengupah dikarnakan keterbatasannya anggaran sehingga untuk UMK mengacu pada UMP Kalimantan Selatan.
” Sebenarnya dewan pengupah diperlukan karna dewan pengupah ini menentukan upah minimum kabupaten, karena tidak ada dewan pengupah sehingga sehingga kita mengikuti UMP, ” katanya.
BERIKAN PEMAHAMAN
Kepala DPMPTSPNAKER HSU Syarif Fajerian Noor menyampaikan, tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang UMP Kalsel tahun 2020, memberikan penjelasan kepada semua pimpinan direktur ke perusahaan dan pekerja tentang UMP yang baru.
” Memberikan penjelasan kepada pimpinan atau direktur perusahaan dan pekerja pentingnya pelaksanaan UMP sesuai dengan peraturan perundang undangan yamg berlaku”,ujarnya.
Sementara itu, Bupati HSU abdul Wahid dalam sambutan tertulisnya dibacakan H. Akhmad Rifaniansyah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan HSU, mengatakan, Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI) telah memerintahkan seluruh gubernur di Indonesia untuk UMP sebesar 8,51% tahun 2020 yang akan datang.
” Mewajibkan gubernur mengumumkan UMP 2020 secara serentak pada tanggal 1 November tahun 2019 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2020,” demikian ucap Rifaniansyah.
Ia juga menjelaskan, kenaikan UMP berdasarkan data implasi sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Penetapan UMP juga tetap memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi. Dis/ Edwan
Discussion about this post