TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ( Kades ) serentak sebanyak di 54 Desa di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 akan ditunda.
” Kita dijadwalkan kembali pada tahun 2023 yang mana rencananya akan dilaksakan bulan November,” Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu Samsir 2022,”
Kami mengkofirmasikan secara langsung kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu Samsir, membenarkan
Adanya Penundaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pasal 71, Ayat (1).
Yang intinya, Pemilihan Kepala Desa di undur pelaksanaannya bila terjadi hal yang mendesak dan menyangkut kepentingan umum yang lebih luas misalnya Pemilihan Umum, Bencana ALam, Bencana Non Alam, Gangguan Keamanan luas yang mengakibatkan terganggunya jalannya Pemerintahan, ketersediaan anggaran, dan pengelompokkan berakhirnya masa jabatan Kepala desa.
Sesuai Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.16/262/DPMD/2022 yang ditanda tangani ZairullaH Azhar tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2022 , karena keterbatasan Anggaran Tahun 2022, Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa ada dua sumber yaitu dari APBD dan APBDes.
Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu terkait Penundaan Pemilihan Kepala desa serentak Tahun 2022 dan akan dijadwalkan Kembali di Tahun 2023, kepada Seluruh Camat dan Kepala Desa khusus yang habis masa jabatannya (Periode 2016-2022).
Kpada para camat agar dapat di Sosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui terkait pemilihan Kepala Desa sentak di Tunda ke Tahun 2023, kemudian bagi desa yang habis masa jabatannya agar di anggarkan biaya pemilihan Kepala Desa karena sebentar lagi akan dilaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan tahun 2023. edwan



















