BANJARMASIN, aktualkalsel.com – Pemerintah Kota Banjarmasin mengapresiasi kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, di Hotel Galaxy Banjarmasin, Rabu (30/10).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar. Untuk penandatanganan kerjasama pengelolaan Opsen kali ini Kota Banjarmasin dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman.
Sekda Kota Banjarmasin, menjelaskan perjanjian kerjasama ini merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan pusat terkait pembagian perolehan pajak PKB dan BBNKB.
“Opsen ini sendiri adalah perwujudan dari pelaksanaan dari ketentuan undang-undang keuangan pusat dan daerah dimana ada pembagian perolehan, ” ujarnya saat ditanyai awak media.
Berdasarkan Undang- undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam UU HKPD mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD atau 5 Januari 2025. (Pasal 191 ayat (1) UU HKPD).
Dijelaskannya bahwa PKS ini bertujuan untuk peningkatan dan penguatan pemerintah dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Pada prinsipnya sinergi pembiayaan ini adalah untuk melakukan penguatan peningkatan dalam pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB khususnya di Kota Banjarmasin, ”katanya.prokom-bjm/edwan


















