TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Pemdes Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu pasang plang tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan empat di area Wisata Kuliner Siring dan Wisata Religi Masjid Apung Ziyadatul Abrar ( ZA ) Pagatan.
Pemasangan tersebut buntut dari keluhan masyarakat soal naiknya tarif parkir tidak sesuai ketentuan berlaku.
Dengan demikian masyarakat yang ingin mampir di kawasan wisata siring dan Wisata Religius Masjid Apung sudah tidak perlu kawatir lagi.
Sebab, cukup membayar tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila tdak sesuai, masyarakat bisa lapor ke Pemdes Sungai Lembu.
Kepala Desa Sungai Lembu H Rusniansyah, Jumat (17/5/2024), mengatakan pihaknya akan terus memberikan upaya pelayanan sesuai dengan aturan.
“ Kabar keluhan tarif parkir sudah kami koordinasikan dengan adanya arahan langsung terhadap petugas parkir di lapangan oleh Pak Kadis Perhubungan serta didampingi beberapa pejabat dan staf sehingga sudah kami tangani dengan pemasangan plang tarif parkir,” kata Rusniansyah.
Lanjutnya, ada sebanyak tiga titik plang tarif parkir yang dipasang diarea kawasan wisata itu.
Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Daftar tarifnya, untuk kendaraan roda 2 Rp 2.000,
kendaraan roda 3 Rp 3.000,
kendaraan pik up, sedan dan sejenisnya Rp 4.000,
kendaraan jenis truk dan bus Rp 5.000, Truk Gandeng, Trailer Rp10.000.
“ Masyarakat yang parkir, cukup ikuti sesuai ketentuan tarif parkir. Kalau tidak sesuai bisa lapor kepada Pemdes Sungai Lembu,” pungkasnya.
Camat Kusan Hilir, Amirullah juga terus melakukan pemantauan terhadap apa saja yang ada diwilayahnya termasuk wisata Siring Pagatan dan Wisata Religi Masjid Apung.
“ Pemerintah kecamatan akan terus melakukan monitoring dan intens berkoordinasi dengan kepala desa setempat, demi untuk mewujudkan kenyamanan terhadap para pengunjung di wisata religi ini,” katanya. hdy/Edwan




















