BANJARMASIN aktualkalsel.com–Pembagian hukuman untuk para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, yang disebutkan di judul berita di atas adalah kepatutan yang diberikan pengacara keluarga almarhum yaitu Kamaruddin Simanjuntak.
Hal disampaikannya menanggapi tuntutan jaksa yang sudah dibacakan di sidang yaitu untuk Sambo hukuman seumur hidup, istrinya delapan tahun serta Richard 12 tahun.
“Kalau tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak memenuhi rasa keadilan,” ujarnya dilansir dari berita suara.com.
Kamaruddin berpendapat, tuntutan hukuman mati itu pantas dijatuhkan kepada Ferdy Sambo karena telah merugikan banyak orang.
Tak hanya keluarga Yosua tetapi juga kepada puluhan anggota Polri yang terdampak akibat kasus ini.
“Ferdy Sambo yang sudah menyengsarakan semua orang, membohongi presiden membohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatannya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati,” kata Kamaruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.
Sementara di sisi lain, Kamaruddin juga menilai Putri Candrawathi semestinya dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup. Sedangkan Richard Eliezer sepatutnya dituntut di bawah lima tahun karena dia hanya suruhan dan sudah membuka tabir kasus ini sebagai justice of colaboration.
“Mestinya dua atau tiga tahun saja untuk Richard,” ujarnya.(uumsri/foto net)



















