TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanah Bumbu menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Tanah Bumbu agar segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
” Minimal seminggu sebelum lebaran,” kata Kepala Disnakertrans Tanah Bumbu Avian Noor ketika konfirmasi wartawan RSB, Sabtu (23/4/2022) di Kotabaru.
Dia mengatakan saat ini surat edaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang ditentukan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah keluar tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pemberian THR kepada karyawan maksimal diberikan sejak tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah atau bertepatan pada Senin (25/4/2022).
Kemudian, jika perusahaan yang bersangkutan belum memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan, maka akan dilakukan pengecekan oleh Disnakertrans Tanah Bumbu untuk melaksanakan mediasi.
Bagi perusahaan yang sudah membayarkan THR keagamaan kepada karyawannya, maka harus melaporkan kepada Disnakertrans Kabupaten Tanah Bumbu untuk dilakukan pendataan.
Disnakertrans Tanah Bumbu juga telah menyediakan kotak pengaduan di kantor untuk memfasilitasi para pekerja/buruh perusahaan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Jadi Disnakertrans berharap seluruh perusahaan dapat membayarkan THR keagamaan kepada karyawannya sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. fitri/desy/edwan




















