BANJARMASIN, AKTUAL- Proyek pembangunan dermaga di depan Masjid Sultan Suriansyah, Jalan Kuin Utara RT 04, Kecamatan Banjarmasin Utara, membuat sebagian jalan mengalami keretakan kurang lebih tujuh meter. Posisi retaknya tepat di tengah jalan.
Selain jalan, sebagian halaman masjid ada yang rusak.
Wakil pengurus Masjid Sultan Suriansyah, Ardiandi kepada wartawan mengatakan, pekerjaan pembangunan dermaga di depan masjid bersejarah itu, bukan proyek yang dikerjakan pengelola masjid.
Ditemui di ruang sekretariat pengelola masjid Sultan Suriansyah, lebih lanjut Ardiandi menjelaskan, retaknya jalan dan sebagian halaman masjid karena pekerjaan pemasangan turap beton.
Dia tidak tahu, apakah proyek tanpa papan nama itu milik Pemko Banjarmasin atau pihak lain. Sebab tidak ada kejelasan siapa yang mengerjakan proyek ini.
Di lokasi proyek tidak ada papan nama, demaga ini dibangun oleh siapa? Dananya bersumber dari APBD atau APBN. dan berapa lama dikerjakan?.
Menurut Ardiandi, pekerjaan pembangunan dermaga tersebut sudah berlangsung kurang lebih 20 hari.
” Sebelum proyek dikerjakan, ada pihak — yang mengaku sebagai kontraktor — sudah menemui pengurus masjid,” katanya.
Kepada pengurus masjid , mereka menerangkan dalam waktu tiga bulan pekerjaan pembangunan dermaga rampung.
Dan mereka menyatakan bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh proyek tersebut.
Letak masjid yang berdekatan dengan SMP Negeri 15 dan SDN Kuin Utara 6 menjadi terganggu akibat retaknya jalan di muka masjid.
Apalagi orang tua murid parkir di badan jalan menunggu anaknya pulang sekolah. Sehingga macetpun tidak bisa dihindarkan.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin H.M Yamin mengatakan, pihak pelaksana jangan asal-asalan mengerjakan proyek. Dan mereka harus bertanggungjawab atas keretakan tersebut.
“Seharusnya kontraktor memperhatikan dampak kerusakan yang disebabkan getaran yang disebabkan pemasangan turap, ” katanya.
Ketua DPC Partai Gerindra itu mendapat informasi jika proyek ini milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Yamin menegaskan, kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan halaman masjid.
” Yang pasti, sekecil apapun kerusakan itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang ingin beribadah di masjid ini, ” demikian Yamin. Edwan Muhammad
Discussion about this post