PELAIHARI, aktualkalsel.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat pada perizinan kapal perikanan bagi masyarakatnya, salah satunya dengan membuka Gerai Pelayanan Perizinan Kapal Perikanan agar para pemilik kapal perikanan bisa dengan mudah mengurus perizinan kapal milik mereka sendiri.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tala Sukamta dalam kegiatan Pelaksanaan Gerai Pelayanan Perizinan Kapal Perikanan di Gedung Serba Guna, Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap pada Selasa (9/2/2021).
Sukamta menjelaskan bahwa pelayanan pencatatan kapal dibawah lima Gross Ton (GT) merupakan tanggungjawab pemkab, sedangkan untuk kapal dengan bobot enam sampai dengan 10 GT merupakan tanggungjawab pemerintah provinsi.
Lebih lanjut Sukamta menjelaskan, bahwa kapal dengan bobot dibawah lima GT pencatatannya dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala.
“Hari ini tiga institusi sekaligus melakukan pelayanan yang pertama adalah Unit Pelabuhan Perikanan (UPP) Kelas III Kintap, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala dan DPMPTSP Tala, kita satukan langsung disini supaya masyarakat tidak bingung pergi kemana untuk mengurus izin kapal milik mereka,”jelasnya.
UPP Kelas III Kintap sendiri melakukan pelayanan pengukuran kapal di lapangan langsung, kemudian rekomendasi diberikan oleh DKPP Tala dan surat pencatatannya diberikan oleh DPMPTSP Tala,.
“ Dan kita masih secara manual juga sambil membuat database, karena perpanjangan izinnya ini setiap tahun maka saya minta ke DPMPTSP Tala agar perizinan ini sudah bisa secara elektronik nantinya, sehingga lebih mudah masyarakat kita mengurusnya,”ujarnya.
Bupati mengatakan pihak Pemkab Tala akan terus berkonsolidasi bersama Pemerintah Provinsi Kalsel dan KSOP Banjarmasin untuk pelayanan perizinan kapal perikanan lima sampai dengan 10 GT.
Sukamta juga menambahkan, Gerai Pelayanan Perizinan Kapal Perikanan juga akan dilakukan di desa dan kecamatan pesisir lain dan guna untuk memudahkan UPP Kelas III Kintap dalam melakukan pengukuran pihaknya akan menyusun jadwal desa mana saja yang akan diadakan gerai pelayanan.
“Nanti dijadwalkan misalnya nanti Desa Batakan, Swarangan, Muara Asam-Asam, Kuala Tambangan , Tabanio dan lainnya akan diberikan jadwal khusus dan kita adakan gerai layanan seperti yang ada disini sekarang.
Nanti ketika sudah menjadi database maka perpanjangannya bisa dengan cara elektronik,” katanya.
Dalam kegiatan Gerai Pelayanan Perizinan Kapal Perikanan tersebut bupati juga menyerahkan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan dan PAS Kecil secara simbolis kepada perwakilan pemilik kapal di Desa Muara Kintap. * Dis/Edwan



















