TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Abdullah alias Dullah diamankan Reskrim Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu (Tanbu), lantaran yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Syahrul Gunawan (22).
Seperti dijelaskan pada Sabtu 30 April 2022 Sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Perumahan Pelangi Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Dullah (30) terhadap Syahrul Gunawan (22) salah satu warga Desa Pakatelu, Kecamatan Kusan Tenggah.
Entah apa yang merasuki dibenak Dullah sehingga tega melakukan tindakan yang membahayakan nyawa Syahrul Gunawan yang tak lain adalah teman pelaku sendiri.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasihumas Polres setempat AKP Hl Made Rasa,Selasa (10/5), mengatakan, kejadian tersebut terjadi disebuah rumah yang terletak di Perumahan Pelangi, Desa Pakatelu.
Pada saat korban melangkah masuk ke dalam rumah Rustam (saksi), tiba-tiba tersangka yang sebelumnya sudah berada didalam rumah tersebut langsung menusuk perut korban dengan sebilah pisau.
Secara reflek korban langsung menangkis, sehingga tidak mengenai perut korban dan hanya menggores tangan kiri korban, katanya.
Kemudian setelah itu korban berusaha merebut pisau tersebut dari tangan Dullah, sehingga sempat bergulat dilantai yang mengakibatkan pisau tersebut lepas dan terpatah menjadi dua.
Melihat situasi cukup menegangkan, Slamet Rivani yang tak lain adalah anak dari Rustam (pemilik rumah) segera melerai dan masuk ketengah-tengah dengan merangkul korban dengan maksud untuk melerai.
” Akan tetapi karena tersangka masih berusaha untuk menyerang korban, ” jelas Hl Made Rasa.
Namun setelah beberapa menit pelaku berhasil dibawa keluar rumah, dan pelaku masih bersikeras bahkan masih membentak dan memberikan ancaman dan akan kembali lagi mendatangi korban.
Pada hari itu juga, korban bersama saksi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kusan Hilir.
Setelah menerima Laporan dari korban, jajaran Polsek Kusan Hilir melakukan memeriksa terhadap saksi-saksi serta mengamankan barang bukti, yang kemudian pada Senin tanggal 09 Mei 2022 Sekitar pukul 12.40 Wita, Unit Reskrim Polsek setempat melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Hingga saat ini, tersangka dan barang bukti lainnya berada di Polsek Kusan Hilir, guna mendapatkan proses lebih lanjut lagi, tandas Kasi Humas Polres Tanbu. edwan




















