TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Rijani Rahman (29), warga Jalan Kodeco KM. 42 RT. 002 Desa Mantewe Kecamatan Mantewe
pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Hendriansyah (27 )
yang mengakibatkan luka luka berat. Sementara pelakundiciduk Unit Reskrim Polsek Simpang Empat
Diciduknya pelaku berdasarkan laporan Rusdiana (33), seorang perempuan yang beralamat di Desa Sungai Dua RT. 003 Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat.
Kronologis kejadian, korban warga Jalan Kodeco KM. 009 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Kamis (12/10/23) saat itu sedang mencuci piring di sebuah warung yang berada di Jalan Raya Kodeco KM. 009 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat.
Kemudian pada saat itu korban langsung didatangi oleh pelaku, dan langsung menebas menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang mengenai tangan sebelah kiri korban, sehingga mengakibatkan jari kelilingkingnya terputus.
Korban kemudian terjatuh, tapi pelaku kemudian menebas lagi ke arah kaki dan mengenai lutut sebelah kiri, sehingga mengakibatkan luka yang lebar di bagian lutut.
Sebelumnya antara pelaku dan korban pernah ada selisih paham dan pertikaian pribadi, hingga diduga ada dendam.
Selanjutnya pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. ril/Edwan



















