TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Reskrim Polsek Kusan Hilir yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Minggu ( 13/11/2022 ), berhasil mengamankan satu orang laki- laki berinisial MA ( 35) diduga melakukan
tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya.
Sebagaimana yang di maksud dalam pasal 187 ayat (1) Ke 1e KUHP pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa ketika dikonfirmasi kemarin, menjelaskan,
Minggu ( 23/10/2022 ) lalu, sekira jam 15.00 Wita bertempat di
rumah pelapor yang berlokasi di Gang Latipe RT.01 Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah diduga dibakar pelaku.
Motifnya masalah keluarga, gara-gara segel, tapi tidak kunjung selesai.
Pelaku mencoba menyelesaikan permasalahan segel tersebut dengan cara kekeluargaan akan tetapi tidak ada jalan keluar.
Karena kesal, sehingga merusak dan membakar rumah tersebut.
” Di dalam rumah yang dibakar tersangka memiliki tiga segel,” ungkap Made Rasa.
tersangka mencoba
Kejadian diketahui oleh pelapor ( Henna bin Renno) bermula ketika dirinya saat itu berada di Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah, mendapat telepon dari keponakannya jika rumah terbakar.
Atas kejadian tersebut rumah korban habis seluruhnya terbakar dan hanya meninggalkan puing-puing sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah ).
Korban kemudian pelapor mengadukan kejadian tersebut ke kantor polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.edwan
















