BANJARMASIN aktualkalsel.com–Bripka Ebet Riyadi (ER) 40 tahun yang terakhir berdinas di Polresta Banjarmasin dipecat dari kesatuannya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam satu upacara di halaman Mapolresta Banjarmasin dipimpin Kapolresta KBP Senin 8 Mei 2023. Sebelumnya, dia divonis hakim PN Banjarmasin 6 tahun delapan bulan penjara.
Mengutip dari banjarmasinpost.co.id, awal pemburuan terhadap ER adalah ketika pada satu malam di Bulan Mei 2021 dia disergap jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Hasan Basri, kawasan ruko dekat Bundaran Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara. Bersama sang Bripka
didapati tiga paket sabu, dan tiga setengah butir ekstasi. Diduga kuat
dia menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba. Dia sempat divonis, namun mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat.
Dalam perjalanan waktu asimilasi rupanya tak menyurutkan sang bripka untuk bergelut di dunia narkoba, sehingga pada Agustus 2022 malam kembali diciduk jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, ketika berada di kawasan Jalan Hasan Basri tepatnya di depan RS Ansari Saleh, Banjarmasin Utara. Kali ini petugas mendapati barang bukti dengan total barang bukti sebanyak tiga paket sabu seberat 12,55 gram dan sebutir ekstasi.(uumsri/ilusttasi net)
Discussion about this post