JAKARTA aktualkalsel.com–Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman
dengan pemberhentian dari jabatannya karena dianggap melakukan pelanggaran berat soal etika.
Menurut berita SoloPos News yang mengutip dari TVone, putusan etik MKMK terhadap Anwar Usman ini tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.
“Menyatakan Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan; menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R. Saragih saat membacakan putusan mereka, Selasa (7/11/2023).
Keputusan MK MK yang memecat Anwar yang merupakan saudara ipar Presiden Jokowi itu menjadi pertanyaan banyak nitizen. Apakah Anwar dikorbankan karena dia dipecat sementara keputusannya yang menlenggangkan Gibran bisa maju sebagai cawapres Parabowo tetap sah?nitizen juga bertanya tanya, laku apa artinya yang membuat keputusan dipecat karena pelanggaran berat namun keputusannya terap berlaku? (uumsri/foto net)




















