BANJARMASIN aktualkalsel.com—Nama
AKP Dyah Chandrawati menjadi perhatian media masa negeri ini. Itu setelah sosoknya dimunculkan dalam sidang etika profesi polri yang digelar Kamis 8 September 2022 buntut terseretnya 91 anggota polridalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua yang diotaki Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Walau tampak berdiri dalam posisi siap anggota bhayangkara, namun polwan dengan nama belakang sama dengan istri Sambo ini selalu nenundukkan wajah.
Dialah polwan pertama yang diproses sidang kode etik. Saat keterlibatannya, Dyah menjabat Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, divisi yang ketika itu dipimpin Sambo. Perwira menengah Polri ini kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Kepada wartawan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati hanya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik ringan terkait kasus Brigadir J.
Namun dia masih enggan merinci pelanggaran anggotanya itu di penanganan kasus Brigadir J.
Namun dari berita yang beredar, keterlibatan Dyah diduga ikut dalam hal rangkaian proses pengeluaran surat izin senjata glok yang digunakan Bharada E mengeksekusi Yoshua. Glok pistol kelas jenderal sedangkan bharada kepangkatan terendah di polri.
Walau dinyatakan keterlibatannya sebagai pelanggaran profesi kategori sedang, Dyah dikenakan tiga poin sanksi yaitu mutasi, demosi serta permintaan maaf baik secara tertulis maupun lisan kepada pimpinan sidang.
Dyah sudah dimutasi ke Yanma begitu kasus Sambo terbongkar namun untuk demosi masih belum karena baru diputuskan. Demosi adalah memindahan tempat kerja seseorang pegawai ke posisi yang lebih rendah.
Pelanggaran kode etik di polri juga mempunyai acaman sanksi lebih serius seperti penundaan kenaikan pangkat berkala, tidak boleh mengikuti jenjang pendidikan korps bahkan sampai diberhentikan dengan tidak hormat. (uumsri)




















