MARABAHAN, aktualkalsel.com — Meski jabatannya tinggal kurang lebih satu bulan lagi, namun hal itu tidak mengurangi hasrat Bupati Barito Kuala Hajjah Noormiliyani AS untuk melantik sejumlah pejabatnya.
Hebatnya, pelantikan tersebut dilakukan di Rumah Dinas Bupati Barito Kuala. ” Luar biasa, Bupati kita ini,” kata salah seorang tokoh setempat kepada aktualkalsel.com, Kamis ( 29/9/2022 ).
Dijelaskan, Kamis ( 29/9/2022 ) siang, melantik pejabat lagi di bawah eselon II termasuk camat, sementara paginya paripurna DPRD Barito Kuala mengenai usulan pemberhentian Bupati.
Pelantikan tersebut apakah sudah mendapat izin dari Mendagri atau belum, tidak ada informasi yang jelas.
Ketika dikonfirmasi aktualkalsel.com lewat telepon dan melalui WA, Bupati Noormiliyani tidak menjawab.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ( almarhum ) pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, bunyi Pasal 2 ayat (2) Permendagri itu.
Menurut Permendagri ini, Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama. A-01


















