BANJARMASIN, aktualkalsel.com — Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, pengadaan kendaraan dinas baru untuk pimpinan dewan pada ABPD Kota Banjarmasin tahun 2021 sudah sesuai aturan dengan mengacu sejumlah peraturan berlaku.
Hal tersebut ditegaskan Matnor Ali, sehubungan dengan rencana pengadaan mobil baru untuk pimpinan dewan, Selasa ( 2/3/2021 ).
Adapun aturan pengadaan mobil tersebut mengacu kepada, antara lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor : 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Unsur pimpinan dewan dari Partai Golkar ini mengemukakan, pengadaan mobil dinas baru untuk ketua dan wakil ketua dewan itu, pada dasarnya karena mobil dinas yang ada sekarang usianya sudah lebih dari 5 tahun dan dikembalikan ke Pemko Banjarmasin.
” Sesuai aturan berlaku sangat diperbolehkan untuk pengadaan mobil dinas baru, ” ujarnya.
Keberadaan mobil dinas jenis sedan yang digunakan seluruh pimpinan DPRD Kota Banjamasin sekarang tidak sesuai dengan aturan terutama terkait soal CC, yang semuanya 2.500 CC.
Padahal katanya, sesuai Permedagri Nomor : 17 tahun 2007 khusus untuk wakil ketua dewan mobil dinas digunakan maksimal 2.200 CC.
Matnor Ali menjelaskan, terakhir sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 33 tahun 2020. Pengadaan mobil dinas untuk pejabat di daerah tidak boleh harganya lebih dari Rp 486 juta. Sehingga dipapadang perlu untuk dilakukan penyesuaian sebagaiman aturan ditetapkan
“Jadi tidak benar harga satu unit mobil dinas yang dianggarkan lebih dari itu. Apalagi sampai miliaran rupiah,” tandasnya.
Menyinggung adanya penilaian tidak pantas pimpinan dewan disediakan mobil dinas baru di tengah kondisi keuangan sedang sulit akibat pandemi corona, Matnor Ali mengatakan wajar dan tidak mempersalahkannya.
Namun lanjutnya, karena sudah dianggarkan dalam APBD sesuai Permendagri Nomor : 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan RAPBD, maka anggaran yang sudah dialokasikan itu tidak boleh digeser atau digunakan untuk kepentingan lain.
“Terkecuali atas pertimbangan lain dan itupun harus diusulkan pada RAPBD Perubahan,” ungkapnya.
Lebih jauh Matnor Ali menjelaskan, bahwa pimpinan DPRD Kota Banjarmasin sama sekali tidak pernah menilai jika mobil dinas yang digunakan saat ini sudah tidak layak pakai lagi.
Namun tandasnya, karena dalam pembahasan RAPBD 2021 antara dewan dengan pihak Pemko sudah disetujui tentunya wajar jika direalisasikan.
Dikemukakan alasan lain sebagaimana sebelumnya dikemukakan salah satu menjadi pertimbangan diusulkan pergantian mobil dinas pimpinan dewan karena usianya sudah lebih lima tahun.
Matnor Ali berpendapat, dengan waktu pemakaian lama itu tentunya memerlukan biaya perawatannya relatif mahal.
” Sementara jika kemudian diputuskan tetap dipertahankan, namun pada gilirannya akhirnya harus diganti juga, maka bila tidak digunakan lagi untuk kepentingan lain dan kemudian dilelang harganya semakin murah,” katanya.
Disebutkan, dalam APBD tahun 2021 bukan hanya penyediaan mobdin baru empat unit untuk pimpinan dewan ini, tapi juga dianggarkan untuk kepentingan mobdin baru walikota dan wakil walikota.
Hal ini juga mengacu pada Perpres Nomor : 33 tahun 2020. Karena mobdin walikota dan wakil walikota yang digunakan sekarang relatif mahal. Yusuf/Mir


















