BANJARMASIN aktualkalsel.com–Kuat Maruf, satu dari luma terdakwa penembakan Brigadir Yoshua, dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Imam Santoso di PN Jakarta Selasa 15 Februari 2023. Tiga pekan sebelumnya dia dituntun jaksa hanya delapan tahun penjara.
Tingginya vonis yang hampir seratus persen dari tuntutan jaksa ini membuat asisten rumah tangga merangkap supir keluarga Ferdy Sambo ini tak mampu menyembunyikan rasa kecewanya. Setelah mendengarkan putusan hakim dia beberapa kali mengatupkan kedua bibirnya rapat namun kedua ujungnya ditarik ke atas sehingga mengesankan ‘cibiran’.
Empat hal, menurut majelis hakim yang memberatkan Kuat Maruf hingga vonisnya jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu tidak sopan selama proses persidangan, berbelit belit dalam memberikan keterangan hingga menyulitkan persidangan, tidak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukan rasa bersalahnya.
Sikaf Kuat Maruf yang dianggap kontroversial oleh majelis hakim itu bahkan masih ditunjukannya ketika memasuki ruang sidang pembacaan vonis tersebut. Kuat yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih sedikit digulung itu mengangkat tangan kanannya sembari menyilangkan ibu jarinya ke telunjuk yang di masyarakat populer sebagai salam ‘finger heart’. Tidak hanya itu, ketika hendak meninggalkan ruang sidang usai dibacakan vonis, dia kembali menggerakan jari tangan kanannya membentuk salam metal.
Walau demikian, Kuat sempat tertunduk lesu ketika menjalan menghampiri tim penasihat hukumnya (PH) usai majelis hakim meninggalkan ruang sidang. Bahkan untuk beberapa saat dia membiarkan dirinya dikerumuni PH nya, ada yang mengusap usap kepala Kuat ada juga yang menepuk punggungnya isyarat agar Kuat bisa kuat.
Suasana hati Kuat yang terkesan ada emosinya itu juga ditunjukannya ketika sudah berada di luar ruang sidang hendak menuju kendaraan tahanan. Beberapa kali dia menyebut : banding, pasti banding.
Kuat Maruf adalah terdakwa ketiga yang dibacakan vonis hukumannya. Sehari sebelumnya bos-nya Kuat Maruf yaitu mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh makelis hakim yang sama walaupun jaksa menuntutnya hukuman seumur hidup. Sedangkan sang istri Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara dari sebelumnya dituntut jaksa hanya delapan tahun.
Lima terdakwa ini diajukan ke persidangan dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua pada 8 Juli 2022 di rumah dinas kadiv Propam di Komoleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Korban meninggal itu adalah ajudan Sambo ketika masih menjadi jenderal bintang dua. Nanun paskakejadian dia dipecat dari kesatuannya.(uumsri/foto net)




















