BANJARMASIN aktualkalsel.com–Rasulullah SAW menganjurkan kepada muslimin yang hendak melaksanakan ibadah kurban untuk tidak memotong kuku sejak memasuki awal Bulan Zulhijah hingga tanggal 10 nya yaitu saat pelaksanaan pemotongsn hewan kurban atas nama orang tersebut.
Bagaimana kalau larangan itu dilanggar karena lupa atau tidak sabar disebab kuku sudah panjang hingga melukai kulit ketika menggaruk ada gatal?
“Larangan itu hukumnya sunah, bukan hanya potong kuku tetapi juga potong rambut dan cabut bulu di tubuh orang yang hendak melaksanakan ibadah kurban,” ujar Ustad H Riza Rahman, ketika menyampaikan kajian Islam bada Sholat Magrib di Masjid Al Jihad Banjarmasin, Kalimantan Selatan Kamis 7 Juni 2024 malam bertepatan dengan malam terakhir Bulan Zulqaidah 1445 H.
Tegang waktu larangan itu, menurut ulama di Banjarmasin ini adalah sepuluh hari dan berakhir saat hewan kurban yang bersamgkutan disembelih.
“Karena hukumnya sunah maka bagi mereka yang melanggarnya karena merasa lama hingga kukunya panjang, maka tidak mempengaruhi ibadah kurbannya, tetap sah. Hanya saja dia tidak mendapatkan pahala sunah yang dianjurkan Rasulullah SAW,” ujarnya.
Disebutkannya, sunah larangan potong kuku, rambut dan cabut bulu di tubuh bagi pekurban memang tergantung pilihan masing masing.
“Namun, karena ibadah kurban adalah setahun sekali, akan lebih baik pekurbannya bersabar hingga bisa mematuhi larangan Rasulullah tersebut,” ujar ulama ini.(uumsri/ilustrasi net)



















